Maybank Syariah Luncurkan Pembiayaan Berbasis Sewa Guna



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. menyediakan pembiayaan Syariah berbasis sewa guna usaha dengan hak opsi melalui Maybank Leasing iB.

Head Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari menyebut, pembiayaan ini ditujukan bagi para pelaku usaha di segmen small medium enterprise (SME) berakad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT). "Skema pembiayaan ini memberikan solusi kepada nasabah pengusaha untuk dapat mengembangkan bisnisnya" kata Romy, dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Sebab, nasabah dapat memperoleh aset produktif melalui pembiayaan leasing berbasis sewa langsung atau sewa beli atas aset yang dimiliki mulai dari properti seperti ruko, rukan, gudang, pabrik, office space hingga mesin produksi atau alat berat penunjang usaha untuk industri hingga konstruksi.


Menurut Romy, pembiayaan ini dapat memberi manfaat lebih karena rasio keuangan usaha menjadi lebih baik karena aset dicatat pada neraca Bank dan pembayaran sewa merupakan biaya operasional yang akan mengurangi penghasilan bruto. 

Baca Juga: Sasar UMKM, BNI Andalkan Bisnis KUR dan Xpora

Di samping itu tujuan penggunaan pembiayaan juga fleksibel karena dapat digunakan untuk investasi bisnis, modal kerja atau take over. Terlebih, ia melihat beberapa tahun ke belakang ekonomi syariah mulai menunjukkan perkembangan.

"Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai industri halal mulai dari makanan, fashion, farmasi dan kosmetik hingga rekreasi yang mau tidak mau memerlukan kemitraan dengan penyedia solusi keuangan syariah," terangnya. 

UUS Maybank Indonesia berkomitmen menjadi mitra untuk menyediakan solusi pembiayaan atau refinancing dengan pola sewa guna sebagai alternatif sumber modal usaha bagi pengusaha terutama SME.

Melalui skema direct leasing, nasabah dapat memenuhi kebutuhan belanja modal dalam bentuk aset tetap melalui pembelian secara langsung oleh Bank dari penjual, di mana aset tersebut selanjutnya disewakan kepada nasabah hingga masa leasing berakhir yang kemudian aset tersebut menjadi milik nasabah.

Baca Juga: Tambah Pencadangan, Bank QNB Catat Rugi Rp 1,57 Triliun Pada 2021

Sementara skema sale and lease back, adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan cash flow pada bisnis nasabah melalui mekanisme penjualan aset yang dimiliki nasabah kepada Bank sebagai sarana refinancing.

"Atau dengan mengambil alih pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun non-bank selain UUS Maybank Indonesia melalui mekanisme take over, di mana aset tersebut selanjutnya disewakan kepada nasabah," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi