Maybank-Temasek: Akuisisi BII Selesai Besok



JAKARTA. Kepastian nasib akuisisi PT Bank International Indonesia Tbk (BII) oleh Malayan Banking Berhad (Maybank) semakin terang. Jika tak ada aral melintang, transaksi yang sempat mengambang dalam dua bulan terakhir itu bakal rampung Jumat (26/9). Meskipun, hingga kini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum memastikan batas waktu perpanjangan waktu bagi Maybank untuk mengembalikan saham milik publik menjadi minimal 20% pasca penawaran tender (tender offer) BII.

Cheo Hock Kuan, Direktur Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd., menyatakan, pihaknya telah memperoleh informasi dari Maybank bahwa bank asal Malaysia itu memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam perjanjian jual-beli saham BII. "Mereka (Maybank) berharap bisa segera memproses penutupan transaksi," tulisnya dalam surat Fullerton kepada manajemen BII bertanggal 23 September 2008, yang juga ditembuskan kepada Maybank dan Kookmin Bank.

Selanjutnya, ketiga pihak tersebut telah bersepakat untuk menutup transaksi akuisisi BII pada 26 September nanti. Menurut Direktur Pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito, informasi tersebut sudah cukup memadai. Selanjutnya, BEI tinggal menanti pelaksanaan tender offer saham BII oleh Maybank. "Sekarang kami tinggal pantau prosesnya," katanya, Rabu (24/9).


Kepastian bahwa Maybank akan menyelesaikan akuisisi saham BII pada 26 September itu langsung mendongkrak harga saham BII. Pada perdagangan Rabu (24/9), harga saham berkode BNII itu melambung 9,8% menjadi Rp 450 per saham. Ini adalah peningkatan tertinggi dalam enam bulan terakhir.

Sekedar menyegarkan ingatan, Maybank telah menandatangani perjanjian untuk membeli 55,6% saham BII dari Fullerton, anak usaha Temasek, dan Kookmin pada 26 Maret lalu. Nilai transaksinya Rp 510 per saham atau Rp 13,9 triliun. Namun, ketiga pihak gagal menutup transaksi ini pada 31 Juli lalu.

Pasalnya, bank sentral di Malaysia atau Bank Negara Malaysia (BNM) mencabut izin Maybank untuk mengakuisisi BII. Pemicunya, Bapepam-LK menerbitkan aturan baru tentang akuisisi perusahaan publik yang mewajibkan Maybank mengembalikan jumlah saham BII milik publik (refloat) jadi minimal 20% dalam dua tahun pasca tender offer. BNM menilai, kewajiban ini bisa membuat Maybank merugi hingga US$ 1 miliar.

Belakangan, Bapepam-LK memberikan kelonggaran kepada Maybank. Bapepam-LK mengizinkan Maybank menunda pengembalian jumlah saham publik itu. Syaratnya, dua tahun setelah tender offer, Maybank merugi lebih dari 10% dari total nilai akuisisi BII. Singkat cerita, BNM pun kembali mengizinkan Maybank membeli BII pekan lalu.

Tapi, hingga kini, Bapepam-LK belum juga menentukan batas perpanjangan waktu refloat bagi Maybank itu. "Mereka (Maybank) minta lima tahun," kata Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany. Tapi, menurutnya, perpanjangan waktu itu bersifat insidental atau hanya diberikan jika memang ada kerugian material. "Oke, kami akan perpanjang, tapi belum dikasih sekarang," tukas dia.

Fuad menambahkan, Bapepam-LK akan membuat surat edaran yang berlaku umum mengenai kemungkinan penundaan pemenuhan kewajiban refloat bagi pengakuisisi perusahaan publik. Menurutnya, jangka waktu penundaan itu bisa enam bulan atau satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Menurut Dimas Angga Negoro, analis Danareksa Sekuritas, meski akuisisi BII pasti akan selesai pada 26 September nanti, pasar masih menanti detail transaksi itu. Salah satunya, investor menanti jadwal pelaksanaan tender offer. Dimas menilai, hari ini, kenaikan harga saham BII bakal mentok di level Rp 475 per saham. "Naiknya tidak terlalu besar lagi," imbuhnya. Sebab, saat ini, harga saham BII telah mendekati harga akuisisi sebesar Rp 510 per saham yang mungkin juga akan jadi harga tender offer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test