Maybank Yakin Dapat Kelonggaran Tiap Tahun



JAKARTA. Manajemen Malayan Banking Berhad (Maybank) kini sedang dilingkupi rasa optimisme yang tinggi. Hari ini, bank asal Malaysia tersebut akan merampungkan proses akuisisi 55,6% saham PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) dari tangan anak usaha Temasek, Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd, dan Kookmin Bank. Selanjutnya, Maybank menyakini bisa memperpanjang waktu pengembalian saham BII milik publik menjadi 20% minimal selama tiga tahun pasca penawaran tender atau tender offer.

Abdul Wahid Omar, Chief Executive Officer (CEO) Maybank, mengatakan pihaknya telah menerima persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian saham ke publik setiap tahun. "Tidak ada batasan waktu perpanjangan pelepasan saham ini," katanya seusai rapat pemegang saham Maybank di Kuala Lumpur, Malaysia, seperti dikutip Bloomberg.

Jadi, lanjut Abdul Wahid, secara otomatis pelaksanaan pelepasan saham itu bisa diperpanjang setiap tahun setelah batas waktu dua tahun tersebut habis. "Kami menerima perjanjian verbal dari Bapepam," imbuhnya. Bermodalkan perjanjian itulah, Maybank akan segera menutup transaksi pembelian saham BII pada esok hari. "Berbagai persoalan sudah teratasi," tandas Abdul Wahid. 


Belum ada panduan

Namun, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany enggan berkomentar perihal masa pengembalian saham BII ke publik itu bisa diperpanjang setiap tahun setelah tenggat waktu dua tahun pasca tender offer berakhir. Sebab, dia masih menanti penutupan transaksi akuisisi BII yang direncanakan hari ini. "Mungkin besok (hari ini) setelah mereka selesai melakukan transaksi akan diberitahukan kepada kami,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui, Maybank telah menandatangani perjanjian pembelian 55,6% saham BII dari Fullerton dan Kookmin pada 26 Maret lalu. Harga transaksinya Rp 510 per saham atau Rp 13,9 triliun. Namun, ketiga pihak gagal menutup transaksi ini pada 31 Juli lalu.

Pasalnya, bank sentral di Malaysia, yaitu Bank Negara Malaysia (BNM), mencabut izin akuisisi BII lantaran menilai adanya potensi kerugian. Potensi itu muncul karena Maybank harus ikut aturan baru Bapepam, yang mewajibkan pengembalian saham publik minimal 20% dalam waktu dua tahun pasca tender offer. Nilai kerugiannya bisa sampai US$ 1 miliar.

Semula, Maybank meminta perpanjangan jangka waktu pengembalian saham ke publik itu selama lima tahun pasca tender offer. Namun, Bapepam menolak permintaan tersebut. Wasit pasar modal ini hanya bisa menjanjikan untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban tersebut. Syaratnya, Maybank berpotensi menderita kerugian material kalau terpaksa melakukan kewajiban itu dalam waktu dua tahun. Patokannya adalah harga saham BII lebih rendah 10% dari harga akuisisi. Berdasarkan janji itulah, Maybank kembali memperoleh izin akuisisi BII dari BNM pada pekan lalu. Selanjutnya, proses akuisisi ini bisa rampung sesuai batas akhir yang direncanakan sebelumnya yaitu hari ini.

Fuad mengakui, pihaknya tidak bisa memberikan batas waktu yang pasti, hingga kapan Maybank bisa memperpanjang pelaksanaan kewajiban pengembalian saham BII ke publik. "Kami belum bisa melakukannya sekarang, termasuk poin-poin keadaan darurat yang dimaksud," imbuhnya. Fuad sudah meminta jajarannya mengkaji keadaan darurat yang memungkinkan perpanjangan waktu pengembalian saham ke publik minimal 20% tersebut.

Sedangkan hari ini, harga saham BII di Bursa Efek Indonesia (BEI) naik 4,44% ke posisi Rp 470 per saham. Laju peningkatan harga ini tidak sekencang dua hari lalu. Saat itu, harga saham BII melambung 9,8%. Pemicunya adalah kepastian penutupan transaksi akuisisi emiten bersandi BNII tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie