KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog menjadi kontroversi. Pasalnya, Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif. Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan, secara hukum, ini berkaitan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Kecuali pada sejumlah posisi tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan. Sayangnya, lanjut dia, Bulog sebagai perusahaan BUMN, tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut.
Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog, Pengamat: Harus Undur Diri atau Alih Status
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog menjadi kontroversi. Pasalnya, Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif. Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan, secara hukum, ini berkaitan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Kecuali pada sejumlah posisi tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan. Sayangnya, lanjut dia, Bulog sebagai perusahaan BUMN, tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut.