JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN). Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017. Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.
Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN
JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN). Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017. Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.