KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejauuh ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Adapun 29 dari 41 Unit Usaha Syariah (UUS) akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. Sisanya 12 UUS yang memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Artinya, jumlah perusahaan asuransi/reasuransi yang memutuskan untuk spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru lebih banyak ketimbang mengalihkan portofolio. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut ada sejumlah kelebihan bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Dengan melakukan spin off mendirikan perusahaan baru, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut perusahaan akan memberikan kontrol penuh, fleksibilitas, dan potensi pertumbuhan bisnis syariah jangka panjang yang lebih baik dibanding hanya mengalihkan portofolio bisnis. Baca Juga: Spin Off UUS Asuransi Akan Ramai pada Tahun Depan "Dengan melakukan spin off mendirikan perusahaan baru, UUS juga akan dimungkinkan untuk membangun identitas brand yang dapat memperkuat posisi brand di pasar syariah," katanya kepada Kontan, Rabu (11/9).