KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejauuh ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Adapun 29 dari 41 Unit Usaha Syariah (UUS) akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. Sisanya 12 UUS yang memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Artinya, jumlah perusahaan asuransi/reasuransi yang memutuskan untuk spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru lebih banyak ketimbang mengalihkan portofolio. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut ada sejumlah kelebihan bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Mayoritas Asuransi Pilih Spin Off Buat Perusahaan Baru, AAJI Jelaskan Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejauuh ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Adapun 29 dari 41 Unit Usaha Syariah (UUS) akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. Sisanya 12 UUS yang memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Artinya, jumlah perusahaan asuransi/reasuransi yang memutuskan untuk spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru lebih banyak ketimbang mengalihkan portofolio. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut ada sejumlah kelebihan bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.