JAKARTA. Sebagian besar wilayah Indonesia masuk daerah rawan bencana gempa bumi. Tapi, mayoritas bangunan di daerah rawan lindu tidak memenuhi standar nasional. Sehingga, bangunan-bangunan itu rawan ambruk jika gempa mengguncang. Padahal, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan main soal standar bangunan antigempa. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sayang, masih banyak pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti beleid itu dengan menerbitkan peraturan daerah (perda). Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membeberkan, dari 498 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 393 di antaranya atau 78,9% tidak memiliki Perda Bangunan Gedung. "Peran perda sangat penting," ungkapnya ke KONTAN, Rabu (15/8).
Mayoritas bangunan di daerah rawan ambruk
JAKARTA. Sebagian besar wilayah Indonesia masuk daerah rawan bencana gempa bumi. Tapi, mayoritas bangunan di daerah rawan lindu tidak memenuhi standar nasional. Sehingga, bangunan-bangunan itu rawan ambruk jika gempa mengguncang. Padahal, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan main soal standar bangunan antigempa. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sayang, masih banyak pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti beleid itu dengan menerbitkan peraturan daerah (perda). Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membeberkan, dari 498 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 393 di antaranya atau 78,9% tidak memiliki Perda Bangunan Gedung. "Peran perda sangat penting," ungkapnya ke KONTAN, Rabu (15/8).