Mayoritas bank akan tetapkan bunga 2,25% pada Juli



JAKARTA. Bank masih memiliki waktu enam bulan untuk menerapkan bunga kartu kredit sebesar 2,25% dari sebelumnya 2,95%. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha mengatakan, hampir sebagian besar bank pemain bisnis kartu kredit akan menerapkan bunga 2,25% pada Juli 2017. “Kalaupun ada itu adalah keputusan masing-masing bank tersebut,” katanya, Selasa (17/1). Di samping itu, sambil menunggu tenggat waktu, perbankan akan melakukan sosialisasi kepada pemegang kartu atau masyarakat bahwa bank akan memberikan bunga kartu kredit yang rendah pada semester II-2017 nanti. Steve bilang, bisnis kartu kredit di tahun 2017 tak banyak berubah seperti di tahun 2016. AKKI memprediksi pertumbuhan jumlah kartu hanya 3%. Sedangkan pertumbuhan volume transaksi dan nilai transaksi pada kartu kredit sekitar 5% di tahun ini. Informasi saja, kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada SE tersebut, paling lambat enam bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, penerbit kartu kredit wajib menerapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh BI sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun. Batas maksimum bunga kartu kredit wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie