Mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin pelonggaran pelonggaran plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit properti harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di bawah 5% yang dapat menikmati ini.

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan, mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV ini karena rata-rata bank memiliki NPL secara umum dan NPL untuk KPR di bawah 5%. “Tapi, ada beberapa bank yang memiliki NPL di atas 5% jadi tak bisa menjalankan pelonggaran ini,” terangnya, Kamis (16/6).

Berikut adalah data rasio NPL sektor properti berdasarkan kelompok bank per April 2016 :


1. Bank BUMN Rasio NPL kredit rumah tinggal : 2,62% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 2,04% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 5,68%

2. Bank Devisa Rasio NPL kredit rumah tinggal : 2,26% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 1,35% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 2,65%

3. Bank Non Devisa Rasio NPL kredit rumah tinggal : 4,62% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 2% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 1,25%

4. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rasio NPL kredit rumah tinggal : 5,55% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 1,71% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 15,37%

5. Bank Campuran Rasio NPL kredit rumah tinggal : 1,38% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 0,88% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 3,65%

6. Bank Asing Rasio NPL kredit rumah tinggal : 0,10% Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 0% Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie