JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin pelonggaran pelonggaran plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit properti harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di bawah 5% yang dapat menikmati ini. Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan, mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV ini karena rata-rata bank memiliki NPL secara umum dan NPL untuk KPR di bawah 5%. “Tapi, ada beberapa bank yang memiliki NPL di atas 5% jadi tak bisa menjalankan pelonggaran ini,” terangnya, Kamis (16/6). Berikut adalah data rasio NPL sektor properti berdasarkan kelompok bank per April 2016 :
Mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin pelonggaran pelonggaran plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit properti harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di bawah 5% yang dapat menikmati ini. Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan, mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV ini karena rata-rata bank memiliki NPL secara umum dan NPL untuk KPR di bawah 5%. “Tapi, ada beberapa bank yang memiliki NPL di atas 5% jadi tak bisa menjalankan pelonggaran ini,” terangnya, Kamis (16/6). Berikut adalah data rasio NPL sektor properti berdasarkan kelompok bank per April 2016 :