JAKARTA. Investasi di daerah bisa terhambat gara-gara daerah belum punya peraturan daerah tata ruang wilayah (Perda RTRW). Catatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, mayoritas daerah belum merampungkan revisi Perda RTRW seperti amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Menteri PPN/Kepala Bapenas Armida Alisjahbana menyebut, hingga 2011, baru sembilan provinsi, 21 kabupaten, dan enam kota yang sudah merampungkan revisi RTRW tersebut.Padahal UU memerintahkan semua peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah disesuaikan dengan UU ini. Untuk provinsi paling lambat dalam waktu dua tahun atau tahun 2009. Sedangkan, untuk kabupaten/kota paling lambat selesai dalam waktu tiga tahun atau 2010 lalu. Presiden pun menerbitkan Instruksi Presiden No1 tahun 2010 karena masih banyak yang belum menuntaskan penyelesaian perda RTRW ini pada tahun lalu. Dalam beleid ini, kata Armida, pemerintah menargetkan tahun ini, seluruh daerah sudah menyelesaikan penyesuaian RTRW tersebut. "Minimal sebagian besarlah, akhir 2011 ini sebanyak 17 provinsi lagi," ujar Armida usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (18/7).
Mayoritas daerah belum rampungkan revisi perda tata ruang wilayah
JAKARTA. Investasi di daerah bisa terhambat gara-gara daerah belum punya peraturan daerah tata ruang wilayah (Perda RTRW). Catatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, mayoritas daerah belum merampungkan revisi Perda RTRW seperti amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Menteri PPN/Kepala Bapenas Armida Alisjahbana menyebut, hingga 2011, baru sembilan provinsi, 21 kabupaten, dan enam kota yang sudah merampungkan revisi RTRW tersebut.Padahal UU memerintahkan semua peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah disesuaikan dengan UU ini. Untuk provinsi paling lambat dalam waktu dua tahun atau tahun 2009. Sedangkan, untuk kabupaten/kota paling lambat selesai dalam waktu tiga tahun atau 2010 lalu. Presiden pun menerbitkan Instruksi Presiden No1 tahun 2010 karena masih banyak yang belum menuntaskan penyelesaian perda RTRW ini pada tahun lalu. Dalam beleid ini, kata Armida, pemerintah menargetkan tahun ini, seluruh daerah sudah menyelesaikan penyesuaian RTRW tersebut. "Minimal sebagian besarlah, akhir 2011 ini sebanyak 17 provinsi lagi," ujar Armida usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (18/7).