JAKARTA. Wajib Pajak (WP) lebih memilih perbankan untuk membawa masuk asetnya di luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi dalam program Tax Amnesty. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada bulan Oktober 2016, realisasi repatriasi yang masuk sebesar Rp 30,5 triliun. Dari jumlah itu yang masuk melalui bank (Rp 30,4 triliun), pasar modal (Rp 41,6 miliar), dan manajer investasi (Rp 100,1 miliar). "Masuk melalui 58 gateway," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Sedangkan untuk September, realisasi repatriasi sebesar Rp 10,1 triliun melalui 51 gateway. Antara lain bank (Rp 9,8 triliun), efek (Rp 246,3 miliar) dan manajer investasi (Rp 15,3 miliar). Untuk Agustus repatriasi yang sudah masuk sebesar Rp 449,1 miliar, melalui bank dari 37 gateway. Dengan komitmen dana repatriasi sebesar Rp 142,6 triliun, Ditjen Pajak mencatat hingga Oktober 2016 realisasinya Rp 41,1 triliun.
Mayoritas dana repatriasi masuk lewat perbankan
JAKARTA. Wajib Pajak (WP) lebih memilih perbankan untuk membawa masuk asetnya di luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi dalam program Tax Amnesty. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada bulan Oktober 2016, realisasi repatriasi yang masuk sebesar Rp 30,5 triliun. Dari jumlah itu yang masuk melalui bank (Rp 30,4 triliun), pasar modal (Rp 41,6 miliar), dan manajer investasi (Rp 100,1 miliar). "Masuk melalui 58 gateway," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Sedangkan untuk September, realisasi repatriasi sebesar Rp 10,1 triliun melalui 51 gateway. Antara lain bank (Rp 9,8 triliun), efek (Rp 246,3 miliar) dan manajer investasi (Rp 15,3 miliar). Untuk Agustus repatriasi yang sudah masuk sebesar Rp 449,1 miliar, melalui bank dari 37 gateway. Dengan komitmen dana repatriasi sebesar Rp 142,6 triliun, Ditjen Pajak mencatat hingga Oktober 2016 realisasinya Rp 41,1 triliun.