JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk melalui lembaga keuangan gateway per 27 Januari 2017 mencapai Rp 105,5 triliun. Kebanyakan dana repatriasi itu masih mengendap di perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dari dana tersebut, persentase dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk. "Nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman, Jumat (3/2). Persentase dana di deposito menurun dibandingkan porsi per 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. "Kami ingin (porsinya) melebar dan merata," katanya.
Mayoritas dana repatriasi mengendap di deposito
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk melalui lembaga keuangan gateway per 27 Januari 2017 mencapai Rp 105,5 triliun. Kebanyakan dana repatriasi itu masih mengendap di perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dari dana tersebut, persentase dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk. "Nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman, Jumat (3/2). Persentase dana di deposito menurun dibandingkan porsi per 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. "Kami ingin (porsinya) melebar dan merata," katanya.