JAKARTA. Industri dana pensiun pemberi kerja masih punya pekerjaan rumah yang cukup besar untuk bisa memenuhi aturan soal penempatan dana investasi di instrumen surat beharga negara (SBN). Berdasarkan POJK nomor 1 tahun 2016, dana pensiun harus menempatkan minimal 20% dana investasinya di SBN di akhir tahun ini. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan, per bulan Januari kemarin industri dana pensiun pemberi kerja mengantongi dana investasi sebesar Rp 153,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 18,6% diantaranya sudah ditempatkan di instrumen SBN. Namun, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) Mudjiharno Sudjono menyebut, proporsi tersebut tak bisa jadi acuan. "Soalnya ada dapen yang sudah di atas 20%, sementara banyak juga masih masih jauh di bawah," katanya, Senin (11/4).
Mayoritas Dapen masih kekurangan SBN
JAKARTA. Industri dana pensiun pemberi kerja masih punya pekerjaan rumah yang cukup besar untuk bisa memenuhi aturan soal penempatan dana investasi di instrumen surat beharga negara (SBN). Berdasarkan POJK nomor 1 tahun 2016, dana pensiun harus menempatkan minimal 20% dana investasinya di SBN di akhir tahun ini. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan, per bulan Januari kemarin industri dana pensiun pemberi kerja mengantongi dana investasi sebesar Rp 153,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 18,6% diantaranya sudah ditempatkan di instrumen SBN. Namun, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) Mudjiharno Sudjono menyebut, proporsi tersebut tak bisa jadi acuan. "Soalnya ada dapen yang sudah di atas 20%, sementara banyak juga masih masih jauh di bawah," katanya, Senin (11/4).