Mayoritas dari bank, pungutan OJK mencapai Rp 5,99 triliun di 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan di tahun 2019.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, realisasi penerimaan pungutan di tahun lalu mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target sebesar Rp 6,06 triliun.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK

“Ini merupakan realisasi pungutan OJK tahun lalu mencapai 98,83% dari target. Kami mengungkapkan realisasi pungutan tersebut biar lebih jelas,” kata Wimboh di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).

Pungutan tersebut bersumber dari empat sektor, yakni perbankan Rp 4,02 triliun, pasar modal Rp 894,38 miliar, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis Rp 299,55 miliar.

Adapun komposisi pungutan terdapat empat jenis yakni registrasi, biaya tahunan, sanksi denda, dan pengelolaan. Pungutan terbesar dari biaya tahunan sebesar Rp 5,56 triliun, kemudian pengelolaan Rp 299,55 miliar, sanksi denda Rp 71,46 miliar dan registrasi Rp 52,75 miliar.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat