KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah nyaris setahun sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku teknologi finansial (fintech) yang menjalankan bisnis peer to peer lending untuk mendaftarkan diri. Namun, rupanya masih cukup banyak pemain yang masih pikir-pikir. Dari data yang dimiliki regulator, hingga saat ini ada 87 entitas fintech yang bermain di bisnis p2p lending. Namun yang sudah mendaftarkan diri baru mencapai 27 entitas. Di sisi lain ada entitas yang masih dalam proses 32 pendaftaran. Sementara 28 entitas lainnya baru pada tahap menyatakan minat untuk mendaftar.
Mayoritas fintech belum daftarkan diri ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah nyaris setahun sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku teknologi finansial (fintech) yang menjalankan bisnis peer to peer lending untuk mendaftarkan diri. Namun, rupanya masih cukup banyak pemain yang masih pikir-pikir. Dari data yang dimiliki regulator, hingga saat ini ada 87 entitas fintech yang bermain di bisnis p2p lending. Namun yang sudah mendaftarkan diri baru mencapai 27 entitas. Di sisi lain ada entitas yang masih dalam proses 32 pendaftaran. Sementara 28 entitas lainnya baru pada tahap menyatakan minat untuk mendaftar.