KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI mendukung inisiasi pemerintah untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) atau pengenaan pajak terhadap wajib pajak merugi. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang dihimpun Kontan.co.id, delapan fraksi mendukung klausul AMT yang tertuang dalam rancangan beleid sapu jagad perpajakan tersebut. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fransi Partai Demokrat.
Sebelumnya, usulan pengenaan AMT terdapat pada Pasal 31F RUU KUP yang menegaskan bahwa tarif pajak minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk wajib pajak merugi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Baca Juga: Ini sikap fraksi terhadap RUU KUP, tolak PPN sembako hingga pertimbangkan tax amnesty Meski delapan fraksi tersebut menyepakati usulan AMT, terdapat beberapa usulan perubahan. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pengenaan AMT difokuskan pada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap (BUT). Sejalan, Fraksi Partai Nasdem menekankan WP badan dalam negeri terkait tetap harus dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Sehingga, pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.