KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas fraksi pada Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin, fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura, menyepakati pengundangundangan Perppu tersebut. Namun beberapa di antara fraksi ini memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi menyangkut beberapa hal. Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui Perppu ini menjadi undang-undang namun perlu revisi tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.
Mayoritas fraksi setuju Perppu Ormas jadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas fraksi pada Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin, fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura, menyepakati pengundangundangan Perppu tersebut. Namun beberapa di antara fraksi ini memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi menyangkut beberapa hal. Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui Perppu ini menjadi undang-undang namun perlu revisi tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.