KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, mayoritas perusahaan yang ditutup sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melanggar aturan jaga jarak. "Hasil mayoritas yang ditemukan adalah (pelanggaran) distancing," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020). Pelanggaran lain, perusahaan-perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan kapasitas maksimal. "Jadi dia (perusahaan) sudah melaksanakan ketentuan itu, tetapi masih melebihi," ucap Fidiyah.
Mayoritas kantor yang ditutup sementera di Jakpus karena melanggar aturan jaga jarak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, mayoritas perusahaan yang ditutup sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melanggar aturan jaga jarak. "Hasil mayoritas yang ditemukan adalah (pelanggaran) distancing," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020). Pelanggaran lain, perusahaan-perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan kapasitas maksimal. "Jadi dia (perusahaan) sudah melaksanakan ketentuan itu, tetapi masih melebihi," ucap Fidiyah.