Mayoritas kantor yang ditutup sementera di Jakpus karena melanggar aturan jaga jarak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, mayoritas perusahaan yang ditutup sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melanggar aturan jaga jarak. 

"Hasil mayoritas yang ditemukan adalah (pelanggaran) distancing," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020). 

Pelanggaran lain, perusahaan-perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan kapasitas maksimal. "Jadi dia (perusahaan) sudah melaksanakan ketentuan itu, tetapi masih melebihi," ucap Fidiyah.

Kantor yang terbukti melanggar ketentuan, ditutup selama 3x24 jam. Setelah itu, pihaknya melakukan peninjauan ulang untuk memastikan pengelola menerapkan protokol kesehatan. Sudin Nakertrans Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak ke 99 perusahaan selama tiga minggu pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Sebanyak 25 kantor di antaranya ditutup sementara. 

Baca Juga: Luhut laporkan perkembangan vaksin Covid-19 ke Wapres

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah menjadi 1.098 kasus per Jumat. Sebanyak 119 kasus dari total penambahan kasus hari ini merupakan akumulasi data 29 dan 30 September yang baru dilaporkan. 

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 76.619 orang. Sebanyak 62.279 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh, dengan tingkat kesembuhan mencapai 81,3 persen. Sementara itu, 1.740 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Adapun untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.600 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayoritas Kantor yang Ditutup di Jakpus Tak Patuhi Aturan Jaga Jarak"

Selanjutnya: Ini tiga strategi pemerintah tekan kasus pertambahan infeksi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .