KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan produk kelistrikan palsu tidak hanya berisiko pada aspek keselamatan, juga tindak pidana. Penegakan hukum terhadap peredaran produk kelistrikan palsu tidak bisa sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan kepolisan. Upaya ini semakin diperkuat dengan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini agar mencegah masuknya barang kelistrikan palsu ke wilayah pabean Indonesia melalui sistem rekordasi. Pentingnya upaya penindakan dan pemusnahan ini semakin terlihat dari data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Tercatat, lebih dari 61% peristiwa kebakaran di Jakarta pada 2024 akibat korsleting listrik.
Mayoritas Kebakaran Akibat Korsleting, Waspadai Alat Kelistrikan Palsu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan produk kelistrikan palsu tidak hanya berisiko pada aspek keselamatan, juga tindak pidana. Penegakan hukum terhadap peredaran produk kelistrikan palsu tidak bisa sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan kepolisan. Upaya ini semakin diperkuat dengan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini agar mencegah masuknya barang kelistrikan palsu ke wilayah pabean Indonesia melalui sistem rekordasi. Pentingnya upaya penindakan dan pemusnahan ini semakin terlihat dari data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Tercatat, lebih dari 61% peristiwa kebakaran di Jakarta pada 2024 akibat korsleting listrik.
TAG: