Mayoritas konsumen online Indonesia gemar mengakses streaming video bajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah riset mengungkap 63% konsumen online di Tanah Air ternyata gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menonton konten premium tanpa membayar biaya langganan.

Dari angka tersebut, menurut surve yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association itu, sebanyak 62% mengaku telah berhenti langganan sebagian atau semua layanan TV berbayar.

Lalu sekitar 29% di antaranya menggunakan perangkat TV box ilegal (ISD) berisi aplikasi-aplikasi ilegal pula yang memberikan akses ke konten video-on-demand dan channel TV bajakan.


Penyedia ISD biasanya mengenakan tarif langganan, tapi harganya murah. Aplikasi terpopuler di kalangan pengguna ISD adalah indoXXI (Lite) yang terpasang di 35% perangkat, menurut survei yang dilakukan pada 19-20 September 2019 dengan 1.045 responden itu.

Baca Juga: Sepanjang 2019, vivo luncurkan empat produk baru, ini masing-masing spesifikasinya

Aplikasi ini juga populer di antara penonton video bajakan dari kalangan muda. Sebanyak 44% konsumen video bajakan dari kategori usia 18 tahun hingga 24 tahun mengaku memakai indoXXI (Lite).

Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengaku kaget dan menyayangkan perilaku pengguna internet Indonesia yang dirangkum di dalam riset Coalition Against Privacy tersebut.

"Pencurian konten tidak dapat dipungkiri menyakiti industri kreatif Indonesia lewat mencuri dari sang pencipta konten," kata Ketua APFI, Chand Parwez, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (21/12/2019).

Selain itu, menurut General Manager Coalition Against Privacy Neil Gane, ada juga bahaya malware karena situs atau layanan ilegal kerap didompleng oleh kriminal siber untuk menyebarkan program jahat.

Baca Juga: Paket Netflix khusus smartphone meluncur di Indonesia, ini tarifnya

"Sayangnya, daya tarik konten gratis lewat situs atau perangkat streaming bajakan membuat sebagian konsumen abai terhadap bahaya infeksi malware, seperti misalnya spyware," sebut Gane.

Hingga saat ini, APFI pun, bersama dengan Koalisi Video Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi serta memblokir aneka situs yang dianggap membajak konten berbayar.

Sejak bulan Juli lalu, Kominfo telah memblokir setidaknya 1.000 situs yang berhubungan dengan pembajakan konten dan angka ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu.

Penulis : Bill Clinten Editor : Oik Yusuf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat