Mayoritas korporasi sudah penuhi ketentuan hedging ULN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) memunculkan potensi risiko pembiayaan bermasalah, terutama untuk pinjaman dalam dominasi mata uang asing. Makanya, lindung nilai (hedging) menjadi penting dilakukan bagi korporasi yang melakukan transaksi dalam valas, termasuk pembayaran utang luar negeri (ULN).

Meski demikian, berdasarkan pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) kuartal IV-2017, rata-rata 91% korporasi non bank dari total pelapor KPPK telah memenuhi ketentuan hedging (lindung nilai) utang luar negeri (ULN).

Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati mengatakan, jumlah itu terdiri dari 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan dan 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan.


Lebih lanjut Yati merinci, dari jumlah itu, nilai hedging yang dilakukan oleh korporasi pelapor KPPK bertenor 0-3 bulan mencapai US$ 7,7 miliar. "Atau 76% dari total ULN yang jatuh tempo 0-3 bulan ke depan (Jan-Mar 2018)," kata Yati kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/6).

Sementara itu, nilai hedging yang dilakukan oleh korporasi pelapor KPPK bertenor 3-6 bulan mencapai US$ 4,6 miliar. Jumlah itu mencapai 69% dari total ULN jatuh tempo pada periode tersebut (Maret-Juni) 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi