KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) memunculkan potensi risiko pembiayaan bermasalah, terutama untuk pinjaman dalam dominasi mata uang asing. Makanya, lindung nilai (hedging) menjadi penting dilakukan bagi korporasi yang melakukan transaksi dalam valas, termasuk pembayaran utang luar negeri (ULN). Meski demikian, berdasarkan pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) kuartal IV-2017, rata-rata 91% korporasi non bank dari total pelapor KPPK telah memenuhi ketentuan hedging (lindung nilai) utang luar negeri (ULN). Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati mengatakan, jumlah itu terdiri dari 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan dan 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan.
Mayoritas korporasi sudah penuhi ketentuan hedging ULN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) memunculkan potensi risiko pembiayaan bermasalah, terutama untuk pinjaman dalam dominasi mata uang asing. Makanya, lindung nilai (hedging) menjadi penting dilakukan bagi korporasi yang melakukan transaksi dalam valas, termasuk pembayaran utang luar negeri (ULN). Meski demikian, berdasarkan pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) kuartal IV-2017, rata-rata 91% korporasi non bank dari total pelapor KPPK telah memenuhi ketentuan hedging (lindung nilai) utang luar negeri (ULN). Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati mengatakan, jumlah itu terdiri dari 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan dan 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan.