KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang apartemen Majestic Point Serpong, PT Prioritas Land Indonesia berakhir damai. Dalam rapat pemungutan suara alias voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Prioritas. "Dari total 135 kreditur dalam PKPU, saat voting ada 130 kreditur yang hadir, sehingga sudah memenuhi syarat UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasilnya 123 kreditur atau 95,72% menyetujui proposal, tiga kreditur atau 1,95% setuju, dan empat kreditur 2,33% abstain," kata pengurus PKPU Prioritas Rahasuna Andry kepada Kontan.co.id seusai rapat.
Mayoritas kreditur setuju proposal perdamaian, PKPU Prioritas Land berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang apartemen Majestic Point Serpong, PT Prioritas Land Indonesia berakhir damai. Dalam rapat pemungutan suara alias voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Prioritas. "Dari total 135 kreditur dalam PKPU, saat voting ada 130 kreditur yang hadir, sehingga sudah memenuhi syarat UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasilnya 123 kreditur atau 95,72% menyetujui proposal, tiga kreditur atau 1,95% setuju, dan empat kreditur 2,33% abstain," kata pengurus PKPU Prioritas Rahasuna Andry kepada Kontan.co.id seusai rapat.