KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Continuum Data Indonesia melaporkan, adanya pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu disambut positif oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Akan tetapi penyambutan baik ini dikecualikan untuk pengenaan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hasil penelitian tersebut diambil dari analisis big data percakapan di media sosial yang diambil dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. pihaknya telah menganalisis sebanyak 8.523 pembicaraan di media sosial yang diambil dalam kurun waktu 4 sampai 21 Oktober 2021. Dengan sekitar 70% berasal dari pengguna media sosial di Pulau Jawa. Data Analyst Continuum Data Indonesia, Natasha Yulian mengatakan, hampir seluruh pengguna media sosial atau sekitar 97% diantaranya menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Mayoritas masyarakat disebut menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Continuum Data Indonesia melaporkan, adanya pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu disambut positif oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Akan tetapi penyambutan baik ini dikecualikan untuk pengenaan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hasil penelitian tersebut diambil dari analisis big data percakapan di media sosial yang diambil dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. pihaknya telah menganalisis sebanyak 8.523 pembicaraan di media sosial yang diambil dalam kurun waktu 4 sampai 21 Oktober 2021. Dengan sekitar 70% berasal dari pengguna media sosial di Pulau Jawa. Data Analyst Continuum Data Indonesia, Natasha Yulian mengatakan, hampir seluruh pengguna media sosial atau sekitar 97% diantaranya menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.