JAKARTA. Mulai tahun depan, kapasitas bisnis industri asuransi bakal semakin besar. Maklum, per awal tahun 2014, perusahaan asuransi konvensional sudah harus memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, lebih tinggi dibandingkan saat ini yang sebesar Rp 70 miliar. Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas perusahaan asuransi sudah melakukan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan itu. "Hanya satu-dua perusahaan lagi dalam proses penambahan modal," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Kamis (21/11). Peraturan tersebut bertujuan memperkuat industri asuransi. "Kalau modal besar, kapasitas asuransi akan semakin besar dan kuat. Antara lain untuk kualitas operasional, infrastruktur, sumber daya manusia, dan pelayanan. Juga terutama meningkatkan penyerapan bisnis dan penjualan produk," ujarnya.
Mayoritas modal asuransi Rp 100 Miliar
JAKARTA. Mulai tahun depan, kapasitas bisnis industri asuransi bakal semakin besar. Maklum, per awal tahun 2014, perusahaan asuransi konvensional sudah harus memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, lebih tinggi dibandingkan saat ini yang sebesar Rp 70 miliar. Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas perusahaan asuransi sudah melakukan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan itu. "Hanya satu-dua perusahaan lagi dalam proses penambahan modal," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Kamis (21/11). Peraturan tersebut bertujuan memperkuat industri asuransi. "Kalau modal besar, kapasitas asuransi akan semakin besar dan kuat. Antara lain untuk kualitas operasional, infrastruktur, sumber daya manusia, dan pelayanan. Juga terutama meningkatkan penyerapan bisnis dan penjualan produk," ujarnya.