Mayoritas Nasabah Saving Plan Jiwasraya Pilih Skema Restrukturisasi Selama 5 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa sebagian besar atau sekitar 65% nasabah saving plan memilih skema restrukturisasi polis opsi kedua, yakni pembayaran selama lima tahun dengan uang muka 10% dari nilai tunai. 

Proses restrukturisasi polis nasabah bancassurance atau saving plan kerap menjadi sorotan karena besarnya liabilitas dari produk tersebut. Namun, Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menyatakan bahwa para nasabah menyetujui upaya penyehatan polis tersebut, melalui tiga skema restrukturisasi yang telah ditawarkan.

"Pilihan paling banyak rata-rata adalah skema ketiga, karena mereka membutuhkan dana. Ini adalah pilihan. Dari semua pilihan tersebut, semuanya sama keuntungannya untuk nasabah," kata Mahelan kepada kontan.co.id.

Sebagai gambaran, terdapat total 17.459 nasabah saving plan Jiwasraya. Artinya, sekitar 13.967 nasabah menyetujui skema ketiga restrukturisasi, atau mencakup 65% dari total nasabah yang telah menyetujui restrukturisasi.

Baca Juga: Setelah Disuntik Modal Rp 20 triliun, IFG Teken Komitmen Pelaksanaan KPI PMN

Mahelan menjelaskan, bahwa total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai Rp 37 triliun - Rp38 triliun. Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90% dari total asetnya atau sekitar Rp 12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life, dan sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean akan dikelola oleh perusahaan.

Seperti diketahui, terdapat tiga skema restrukturisasi polis bagi nasabah saving plan, yang ada dalam produk JS Mantap Plus. Ketiga skema itu disebut dengan opsi utama, opsi 1, dan opsi 2.

Opsi utama yaitu, pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100% dengan dicicil selama 15 tahun. Pembayaran klaim dilakukan sebesar 5% setiap tahunnya dalam sepuluh tahun pertama dan 10% setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir. 

Selain itu, nasabah juga mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat 25% dari nilai tunai polis saving plan. Polis JS Mantap Plus opsi utama ini tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak, kecuali tertanggung meninggal dunia.

Selanjutnya adalah, opsi 1 dimana pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun. Namun, pembayaran dilakukan sebesar 71% atau terdapat haircut sekitar 29% dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.

Baca Juga: Terkena Dampak Pandemi, Saham Emiten Asuransi Kurang Likuid pada Tahun Lalu

Terakhir yaitu, opsi 2 adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10% oleh IFG Life, nasabah pun memperoleh asuransi kecelakaan. Dalam skema ini terdapat haircut 31%, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59% dilakukan dalam lima tahun.

"Pembayaran di opsi 2 yaitu 10% di muka, lalu 5% pada tahun kedua dan ketiga, 9% pada tahun keempat, serta 30% pada tahun kelima. Ketentuan pembatalan polis ini pun sama dengan Plan A dan B," kata Mahelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi