JAKARTA. Perhimpunan Penghuni Perkantoran Plaza ASIA mengajukan seorang saksi dalam sidang gugatan atas kasus naming right. Saksi ialah penyewa unit Plaza ABDA, Tri Utami. Tri menjelaskan pada 2005 dalam rapat perhimpunan penghuni, ketua perhimpunan mengumumkan pergantian nama plaza. Di rapat yang dihadiri 70 orang itu, disebutkan nama plaza yang semula ASIA beralih menjadi ABDA. “Saat rapat mayoritas yang hadir setuju untuk mengganti nama gedung itu dari Plaza ABDA menjadi ASIA,” kata Tri dalam sidang, Rabu (29/9). Usai sidang kuasa hukum penggugat Miranti Amirrudin menjelaskan saksi yang dihadirkannya hanya bisa menjelaskan hal-hal yang bersifat umum. Saksi tidak bisa memaparkan pergantian nama plaza saat terjadi penawaran dan pembelian. Alasannya karena saksi orang luar, tidak paham pemberian hak eksklusif itu.
Mayoritas penghuni menginginkan nama Plaza ABDA
JAKARTA. Perhimpunan Penghuni Perkantoran Plaza ASIA mengajukan seorang saksi dalam sidang gugatan atas kasus naming right. Saksi ialah penyewa unit Plaza ABDA, Tri Utami. Tri menjelaskan pada 2005 dalam rapat perhimpunan penghuni, ketua perhimpunan mengumumkan pergantian nama plaza. Di rapat yang dihadiri 70 orang itu, disebutkan nama plaza yang semula ASIA beralih menjadi ABDA. “Saat rapat mayoritas yang hadir setuju untuk mengganti nama gedung itu dari Plaza ABDA menjadi ASIA,” kata Tri dalam sidang, Rabu (29/9). Usai sidang kuasa hukum penggugat Miranti Amirrudin menjelaskan saksi yang dihadirkannya hanya bisa menjelaskan hal-hal yang bersifat umum. Saksi tidak bisa memaparkan pergantian nama plaza saat terjadi penawaran dan pembelian. Alasannya karena saksi orang luar, tidak paham pemberian hak eksklusif itu.