JAKARTA. Praktek sekuritas meminjam dana nasabah memang bukan hal baru. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kabarnya sudah mengetahui praktek tersebut. Maklum, si sekuritas yang meminjam uang ke nasabah harus melapor secara berkala kepada Bapepam-LK. "Data harus dikirim seminggu sekali, dan kami tidak mau tahu seandainya terjadi masalah di praktek itu," terang seorang pejabat Bapepam-LK, beberapa waktu lalu. Tentu saja, pinjaman tersebut harus sepengetahuan nasabah. "Ada beberapa pihak yang meminta surat kuasa dulu dari nasabahnya," tambah seorang sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Mayoritas sekuritas menggunakan dana nasabah
JAKARTA. Praktek sekuritas meminjam dana nasabah memang bukan hal baru. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kabarnya sudah mengetahui praktek tersebut. Maklum, si sekuritas yang meminjam uang ke nasabah harus melapor secara berkala kepada Bapepam-LK. "Data harus dikirim seminggu sekali, dan kami tidak mau tahu seandainya terjadi masalah di praktek itu," terang seorang pejabat Bapepam-LK, beberapa waktu lalu. Tentu saja, pinjaman tersebut harus sepengetahuan nasabah. "Ada beberapa pihak yang meminta surat kuasa dulu dari nasabahnya," tambah seorang sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, kemarin.