Mayoritas sekuritas menggunakan dana nasabah



JAKARTA. Praktek sekuritas meminjam dana nasabah memang bukan hal baru. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kabarnya sudah mengetahui praktek tersebut.

Maklum, si sekuritas yang meminjam uang ke nasabah harus melapor secara berkala kepada Bapepam-LK. "Data harus dikirim seminggu sekali, dan kami tidak mau tahu seandainya terjadi masalah di praktek itu," terang seorang pejabat Bapepam-LK, beberapa waktu lalu.

Tentu saja, pinjaman tersebut harus sepengetahuan nasabah. "Ada beberapa pihak yang meminta surat kuasa dulu dari nasabahnya," tambah seorang sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, kemarin.


Hampir semua sekuritas memiliki fasilitas pinjam-meminjam dana milik nasabah. KONTAN memperoleh formulir pinjam meminjam yang diterbitkan Indo Premier Securities, eTrading Securities, serta Philip Securities.

Nah, ada perbedaan klausul perjanjian sebelum pemisahan rekening dana investor, (RDI) dan setelah ada pemisahan RDI. Klausul perjanjian di Indo Premier misalnya. Sebelum ada pemisahan RDI, si sekuritas mencantumkan rencana peminjamannya untuk keperluan transaksi nasabah atau si pemberi kuasa. Indo Premier menjanjikan laporan dana termasuk mutasi saldo dana rekening kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Setelah ada pemisahan RDI, Indo Premier meminta persetujuan peminjaman dana nasabah untuk keperluan operasionalnya atau modal kerja sekuritas.

Sementara dalam surat perjanjian versi eTrading Securities, si sekuritas bisa menarik dana nasabah sewaktu-waktu. Sekuritas menawarkan bunga sesuai dengan kesepakatan. Pinjaman dikembalikan sesuai kesepakatan.

Sayang, sampai berita ini naik cetak, manajemen eTrading, Indo Premier, dan Philip tak memberi konfirmasi.

Paul Andi Aulia, Presiden Direktur Profindo International Securities mengaku, praktek tersebut sudah menjadi rahasia umum. "Uang nasabah diputar untuk keperluan atau fasilitas lain, biasanya karena keterbatasan dana atau likuiditas sekuritas," kata dia.

Masalahnya, banyak nasabah kurang peduli dengan dana mereka di sekuritas. Minimnya kepedulian ini mengundang penyalahgunaan dana rekening.

Bapepam-LK sendiri bertekad mengkaji kasus pinjaman dana nasabah ini. Namun Yanuar Rizki, pengamat pasar modal, masih mempertanyakan kemampuan Bapepam-LK dalam mencari alat bukti jika terjadi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.