JAKARTA. Salah satu keluarga besar Cendana yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut kembali tersandung perkara. Hari ini (30/9), secara resmi, TPI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan menyelewengkan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.Dari Gugatan yang didapat KONTAN, Tutut dinilai mengelabui pihak manajemen terkait dana perusahaan untuk dialihkan ke rekening pribadi. Melalui gugatan tersebut, TPI berharap dapat menarik kembali dana tersebut untuk kepentingan pengembangan bisnis.Marx Adryan, Kuasa Hukum TPI mengatakan, kasus ini tak terkait dengan kasus pailit yang kini sedang menimpa kliennya. Marx mengatakan, mereka terus mencoba untuk mendapatkan kembali sejumlah modal usaha yang seharusnya masuk ke manajemen. Tak tanggung-tanggung, nilai modal usaha itu mencapai US$ 50 juta. "Uang sebesar itu tidak masuk ke TPI, tapi masuk ke Tutut. Kami minta dikembalikan," ujar Marx Adryan, kala ditemui di PN Jakpus, Rabu (30/9).
Mbak Tutut Digugat TPI
JAKARTA. Salah satu keluarga besar Cendana yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut kembali tersandung perkara. Hari ini (30/9), secara resmi, TPI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan menyelewengkan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.Dari Gugatan yang didapat KONTAN, Tutut dinilai mengelabui pihak manajemen terkait dana perusahaan untuk dialihkan ke rekening pribadi. Melalui gugatan tersebut, TPI berharap dapat menarik kembali dana tersebut untuk kepentingan pengembangan bisnis.Marx Adryan, Kuasa Hukum TPI mengatakan, kasus ini tak terkait dengan kasus pailit yang kini sedang menimpa kliennya. Marx mengatakan, mereka terus mencoba untuk mendapatkan kembali sejumlah modal usaha yang seharusnya masuk ke manajemen. Tak tanggung-tanggung, nilai modal usaha itu mencapai US$ 50 juta. "Uang sebesar itu tidak masuk ke TPI, tapi masuk ke Tutut. Kami minta dikembalikan," ujar Marx Adryan, kala ditemui di PN Jakpus, Rabu (30/9).