JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulu TPI, sekarang MNC TV). Pengabulan kasasi tersebut dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Andi Simangunsong, Kuasa Hukum PT Berkah Karya menegaskan, sejak 2007, saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak dimiliki PT Berkah Karya Bersama, melainkan sudah milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). "Akibatnya, secara hukum apapun keputusan sidang antara Grup Mbak Tutut melawan PT Berkah tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCN atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia," jelas Andi kepada KONTAN, Jumat (11/10).
Mbak Tutut dinilai salah alamat tuntut PT Berkah
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulu TPI, sekarang MNC TV). Pengabulan kasasi tersebut dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Andi Simangunsong, Kuasa Hukum PT Berkah Karya menegaskan, sejak 2007, saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak dimiliki PT Berkah Karya Bersama, melainkan sudah milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). "Akibatnya, secara hukum apapun keputusan sidang antara Grup Mbak Tutut melawan PT Berkah tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCN atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia," jelas Andi kepada KONTAN, Jumat (11/10).