KONTAN.CO.ID -PARIS. McDonald's disebut sepakat membayar denda sekitar US$ 1,3 miliar dalam sengketa pajak di Prancis. Hakim pengadilan Prancis, Kamis (16/6) menyebut, kesepakatan pembayaran itu terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014. Bahwa Mc Donald's dituduh mengalihkan keuntungan yang dihasilkan di Prancis ke Luksemburg agar bisa membayar pajak yang lebih rendah. Media Prancis kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang meneliti royalti yang dikirim ke anak perusahaan Mc Donald Luksemburg. McDonald's, yang kantor pusatnya di Prancis diselidiki oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan, meski saat itu perusahaan membantah melakukan kesalahan.
Mc Donald's Sepakat Bayar Denda US$ 1,3 Miliar dalam Sengketa Pajak di Prancis
KONTAN.CO.ID -PARIS. McDonald's disebut sepakat membayar denda sekitar US$ 1,3 miliar dalam sengketa pajak di Prancis. Hakim pengadilan Prancis, Kamis (16/6) menyebut, kesepakatan pembayaran itu terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014. Bahwa Mc Donald's dituduh mengalihkan keuntungan yang dihasilkan di Prancis ke Luksemburg agar bisa membayar pajak yang lebih rendah. Media Prancis kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang meneliti royalti yang dikirim ke anak perusahaan Mc Donald Luksemburg. McDonald's, yang kantor pusatnya di Prancis diselidiki oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan, meski saat itu perusahaan membantah melakukan kesalahan.