KONTAN.CO.ID - Jakarta. Malang nasib gerai restoran cepat saji McDonald Indonesia di gedung Sarinah, Jakarta. Setelah kontrak sewa ruang di gedung Sarinah diputus akhir Mei 2020, restoran cepat saji yang pertama di Indonesia mendapat sanksi denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denda ini lantaran McD Sarinah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran yang dilakukan adalah terjadi kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5). Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran tersebut.
McDonald's Sarinah, setelah jatuh tertimpa tangga pula
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Malang nasib gerai restoran cepat saji McDonald Indonesia di gedung Sarinah, Jakarta. Setelah kontrak sewa ruang di gedung Sarinah diputus akhir Mei 2020, restoran cepat saji yang pertama di Indonesia mendapat sanksi denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denda ini lantaran McD Sarinah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran yang dilakukan adalah terjadi kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5). Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran tersebut.