MDLN Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) berencana melakukan pengalihan, pemindahtanganan, atau penjaminan aset perusahaan yang nilainya lebih dari 50% dari kekayaan bersih perseroan. 

MDLN telah mengajukan rencana dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 4 September 2026. Namun, agenda tersebut belum berhasil dibahas karena tidak  memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020.

Sehubungan dengan itu, emiten properti ini menjadwalkan menggelar RUPSLB kedua untuk membahas untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut. 


“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen MDLN Iwan Suryawijaya dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham dan Prospek Kinerja Emiten Properti di Era Suku Bunga Tinggi

RUPSLB kedua akan digelar paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama. Dalam rapat tersebut, pemegang saham kembali akan dimintai persetujuan terkait rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50% dari total kekayaan bersih perusahaan, baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi.

Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Karena menyangkut lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan, rencana tersebut memerlukan persetujuan dari pemegang saham.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB, yakni perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, telah memenuhi kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan tersebut yang mencakup maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.

Baca Juga: Kinerja Emiten Properti Masih Tertekan di Era Suku Bunga Tinggi

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan guna melaksanakan keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News