JAKARTA. Demi mendongkrak daya beli masyarakat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan atas Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah atau PPnBM. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, beberapa jenis barang yang tidak akan dikenakan PPnBM, antara lain, furnitur dan mebel, elektronik, dan aksesori. Barang-barang tersebut dinilai sudah tidak layak dikategorikan sebagai barang mewah. Selain potensi penerimaan pajaknya tidak besar, pemerintah juga kesulitan mengejar PPnBM dari barang-barang tersebut. "Jika dibebaskan dari PPnBM) barang ini jadi lebih murah. Mudah-mudahan bisa menggerakkan ekonomi," kata Bambang penuh harap, Rabu (27/5).
Mebel, Elektronik, Aksesori bebas PPNBM
JAKARTA. Demi mendongkrak daya beli masyarakat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan atas Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah atau PPnBM. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, beberapa jenis barang yang tidak akan dikenakan PPnBM, antara lain, furnitur dan mebel, elektronik, dan aksesori. Barang-barang tersebut dinilai sudah tidak layak dikategorikan sebagai barang mewah. Selain potensi penerimaan pajaknya tidak besar, pemerintah juga kesulitan mengejar PPnBM dari barang-barang tersebut. "Jika dibebaskan dari PPnBM) barang ini jadi lebih murah. Mudah-mudahan bisa menggerakkan ekonomi," kata Bambang penuh harap, Rabu (27/5).