JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI memberi waktu pada Komisi Pemilihan Umum untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar. Indikasi kerugian negara itu ditemukan BPK dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014. Tjahjo menjelaskan, KPU wajib mengklarifikasi laporan BPK tersebut. Selama masa klarifikasi itu, Tjahjo menilai temuan BPK tersebut tidak perlu dijadikan "bola panas" dengan mengusulkan pergantian komisioner KPU atau bahkan sampai meragukan integritas KPU dan mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak diundur.
Mendagri minta KPU klarifikasi kerugian Rp 334 M
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI memberi waktu pada Komisi Pemilihan Umum untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar. Indikasi kerugian negara itu ditemukan BPK dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014. Tjahjo menjelaskan, KPU wajib mengklarifikasi laporan BPK tersebut. Selama masa klarifikasi itu, Tjahjo menilai temuan BPK tersebut tidak perlu dijadikan "bola panas" dengan mengusulkan pergantian komisioner KPU atau bahkan sampai meragukan integritas KPU dan mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak diundur.