MEDAN. DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah, Senin (6/6). Payung hukum baru ini bertujuan menyempurnakan Perda No 23 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi. Dengab begitu, perda tersebut menjadi pedoman untuk mengatur, membina dan mengawasi serta mengendalikan usaha jasa kontruksi di Kota Medan.
Medan loloskan Perda Izin Usaha Konstruksi
MEDAN. DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah, Senin (6/6). Payung hukum baru ini bertujuan menyempurnakan Perda No 23 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi. Dengab begitu, perda tersebut menjadi pedoman untuk mengatur, membina dan mengawasi serta mengendalikan usaha jasa kontruksi di Kota Medan.