KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco E&P Indonesia menutup tahun 2020 dengan melakukan penandatanganan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Rimau. Amandemen PJBG ini untuk menambah total jumlah kontrak gas dari PJBG tahun 2016 sehingga secara keseluruhan mencapai sebesar 9,015 TBTU. Gas tersebut berasal dari sumur-sumur di Blok South Sumatra untuk mendukung aktivitas lifting minyak Blok Rimau di Sumatra Selatan. Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan menyampaikan, dengan ditandatanganinya Amandemen PJBG, maka memperpanjang periode kontrak hingga 31 Desember 2027. Penjualan gas tersebut akan memberikan kontribusi pendapatan kotor gabungan dari Blok South Sumatera dan Rimau sekitar US$ 11,09 juta, dengan pendapatan pemerintah sebesar US$ 11,61 juta, Kontraktor US$ 3,31 juta.
Medco E&P teken amandemen perjanjian jual beli gas domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco E&P Indonesia menutup tahun 2020 dengan melakukan penandatanganan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Rimau. Amandemen PJBG ini untuk menambah total jumlah kontrak gas dari PJBG tahun 2016 sehingga secara keseluruhan mencapai sebesar 9,015 TBTU. Gas tersebut berasal dari sumur-sumur di Blok South Sumatra untuk mendukung aktivitas lifting minyak Blok Rimau di Sumatra Selatan. Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan menyampaikan, dengan ditandatanganinya Amandemen PJBG, maka memperpanjang periode kontrak hingga 31 Desember 2027. Penjualan gas tersebut akan memberikan kontribusi pendapatan kotor gabungan dari Blok South Sumatera dan Rimau sekitar US$ 11,09 juta, dengan pendapatan pemerintah sebesar US$ 11,61 juta, Kontraktor US$ 3,31 juta.