Medco E&P teken amandemen perjanjian jual beli gas domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco  E&P Indonesia menutup tahun 2020 dengan melakukan penandatanganan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Rimau.

Amandemen PJBG ini untuk menambah total jumlah kontrak gas dari PJBG tahun 2016 sehingga secara keseluruhan mencapai sebesar 9,015 TBTU. Gas tersebut berasal dari sumur-sumur di Blok South Sumatra untuk mendukung aktivitas lifting minyak Blok Rimau di Sumatra Selatan.

Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan menyampaikan, dengan ditandatanganinya Amandemen PJBG, maka memperpanjang periode kontrak hingga 31 Desember 2027. Penjualan gas tersebut akan memberikan kontribusi pendapatan kotor gabungan dari Blok South Sumatera dan Rimau sekitar US$ 11,09 juta, dengan pendapatan pemerintah sebesar US$ 11,61 juta, Kontraktor US$ 3,31 juta.


Baca Juga: Harga minyak masih rendah, kinerja Medco Energi (MEDC) terkikis

“Kami gembira dengan penandatanganan kesepakatan tersebut yang akan menambah pendapatan Perusahaan dan mendukung aktivitas lifting minyak dari Blok Rimau," kata Ronald lewat keterangan tertulisnya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Adapun, penandatanganan amandemen PJBG ini dilakukan oleh Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan pada hari ini,  Rabu (2/12) disaksikan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada acara International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas 2020 secara virtual di Jakarta.

Selanjutnya: Ini update proyek pipa gas Dumai-Sei Mangke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari