Medco Power Indonesia akan terbitkan sukuk wakalah Rp 1,2 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Power Indonesia (MPI), anak perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk di bidang kelistrikan, baru saja mengumumkan rencana penerbitan obligasi dan sukuk wakalah dalam acara Investor Gathering dan Due Dilligence Meeting yang dilaksanakan pada 22 Mei 2018 di Hotel Fairmont Jakarta. 

Perusahaan berencana menerbitkan obligasi dan sukuk wakalah berdenominasi rupiah senilai Rp 1,2 triliun yang akan terbagi dalam tiga seri dengan jangka waktu, tiga, lima dan tujuh tahun.

Sebagai bagian dari proses penerbitan obligasi dan sukuk wakalah tersebut, MPI telah mendapatkan rating A untuk rating perusahaan, obligasi dan juga sukuk yang dikeluarkan oleh Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). 


Eka Satria, Direktur Utama MPI menjelaskan penerbitan obligasi dan sukuk wakalah merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam optimalisasi manajemen kas, pembayaran kembali atas utang anak perusahaan, dan belanja modal. "Selain itu juga untuk pengembangan proyek ke depan antara lain PLTGU Riau 275 MW dan proyek PLTP Ijen 110 MW," kata Eka dalam siaran pers Selasa (22/5).

Eka menyebut dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menempatkan investasi dengan prinsip syariah, diharapkan sukuk wakalah MPI I ini dapat menjadi pilihan yang menarik. "Mengingat suku wakalah MPI ini merupakan bentuk investasi syariah yang pertama diterbitkan oleh korporasi di Indonesia dengan mengikuti prinsip syariah," ujarnya.

MPI adalah produsen pembangkit listrik independen yang bernaung dalam kelompok usaha MedcoEnergi yang didirikan tahun 2004. Saat ini, MPI memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik dengan total kapasitas 645 MW (IPP) dan menjalankan jasa operasi dan pemeliharaan untuk pembangkit pihak ketiga (O&M) dengan total kapasitas 2,150 MW.

Dalam waktu dekat, MPI akan memulai pengembangan proyek PLTGU Riau (275 MW) dan PLTP Ijen (110 MW). Ke depannya, MPI akan tetap mengutamakan pengembangan bisnis pada sektor energi bersih dan terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi