KONTAN.CO.ID - Sejumlah media internasional menyoroti pencekalan CEO Djarum Group, Victor Hartono, yang dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan. Pencekalan ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Selain Victor, empat nama lain juga masuk daftar pencekalan, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan beberapa pejabat serta konsultan pajak. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan para pihak tersedia selama penyidikan. The Straits Times lewat artikelnya berjudul "Travel ban on Victor Hartono casts spotlight on Indonesia’s richest family: Analysts" melaporkan bahwa Victor baru mengetahui status pencekalan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta awal pekan ini sepulang dari perjalanan keluarga ke Jepang.
Media Asing Soroti Pencekalan Victor Hartono: Antara Penegakan Hukum dan Politik
KONTAN.CO.ID - Sejumlah media internasional menyoroti pencekalan CEO Djarum Group, Victor Hartono, yang dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan. Pencekalan ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Selain Victor, empat nama lain juga masuk daftar pencekalan, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan beberapa pejabat serta konsultan pajak. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan para pihak tersedia selama penyidikan. The Straits Times lewat artikelnya berjudul "Travel ban on Victor Hartono casts spotlight on Indonesia’s richest family: Analysts" melaporkan bahwa Victor baru mengetahui status pencekalan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta awal pekan ini sepulang dari perjalanan keluarga ke Jepang.