Media Group gugat Dipo Alam Rp 101 triliun



JAKARTA. Selain melaporkan secara pidana ke Mabes Polri, Media Group juga menggugat Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, Media Group mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 triliun.Dalam gugatan yang disampaikan pada 25 Februari lalu, Media Group merasa dirugikan oleh pernyataan Dipo Alam yang dianggap telah menjelek-jelekkan pemerintah. Pengacara Media Group, OC Kaligis menjelaskan kerugian itu berupa waktu, tenaga pikiran dana tercemarnya nama baik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.Selain kerugian imateriil, Media Group juga mengajukan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp1 triliun. Kaligis menjelaskan, akibat pernyataan Dipo Alam secara sepihak dan tanpa dasar hukum ke publik membuat pendapatan Media Group dari iklan berkurang.Dalam gugatan itu, Kaligis menuding Dipo telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH-Perdata, karena tak meminta maaf pasca somasi dilayangkan dalam rentang waktu 3x24 jam. "Kami yakin di era pemerintahan SBY, negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi tentu sebagai warga negara, kami akan menggunakan hak kami sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kaligis yang duduk di samping Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo.

Sebelumnya, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.Ia menilai ancaman itu sebagai bentuk pendidikan terhadap media. "Saya hendak mendidik media sebagai pemangku kekuasaan. (Saya) mengingatkan mereka, kan hak saya sebagai rakyat. Jangan sampai media menjadi institusi yang can do no wrong," ucapnya.

Dia secara terang-terangan menuduh tiga media tersebut yakni Metro TV, Media Indonesia dan TV One. Metro TV dan Media Indonesia anak usaha Media Group telah meminta Dipo Alam meminta maaf. Namun, Dipo menolak. (Abdul Qpdir/Tribunnews)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can