KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, media sosial dilarang untuk menampilkan iklan politik pada masa tenang Pemilu 2019. “Bawaslu akan mengirim surat kepada semua platform media sosial, baik itu Facebook, YouTube, atau Instagram agar tidak ada politic ads di masa tenang,” kata Fritz saat ditemui di Hotel Prime Park, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (1/4). Fritz menjelaskan, larangan tersebut hanya berlaku untuk iklan politik yang bersifat komersial alias berbayar. “Jadi mulai tanggal 14 sampai tanggal 16 April 2019 tidak boleh ada political ads yang terjadi di media sosial seperti push via Facebook ads,” bebernya.
Media sosial dilarang untuk menampilkan iklan politik pada masa tenang pemilu 2019
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, media sosial dilarang untuk menampilkan iklan politik pada masa tenang Pemilu 2019. “Bawaslu akan mengirim surat kepada semua platform media sosial, baik itu Facebook, YouTube, atau Instagram agar tidak ada politic ads di masa tenang,” kata Fritz saat ditemui di Hotel Prime Park, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (1/4). Fritz menjelaskan, larangan tersebut hanya berlaku untuk iklan politik yang bersifat komersial alias berbayar. “Jadi mulai tanggal 14 sampai tanggal 16 April 2019 tidak boleh ada political ads yang terjadi di media sosial seperti push via Facebook ads,” bebernya.