Media sosial dilarang untuk menampilkan iklan politik pada masa tenang pemilu 2019



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, media sosial dilarang untuk menampilkan iklan politik pada masa tenang Pemilu 2019. 

“Bawaslu akan mengirim surat kepada semua platform media sosial, baik itu Facebook, YouTube, atau Instagram agar tidak ada politic ads di masa tenang,” kata Fritz saat ditemui di Hotel Prime Park, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (1/4). 

Fritz menjelaskan, larangan tersebut hanya berlaku untuk iklan politik yang bersifat komersial alias berbayar. “Jadi mulai tanggal 14 sampai tanggal 16 April 2019 tidak boleh ada political ads yang terjadi di media sosial seperti push via Facebook ads,” bebernya. 


Fritz memastikan, jika masih ada iklan politik berbayar di media sosial, pihaknya akan langsung meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan tersebut. 

“Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan politik kita akan minta distop pada tanggal masa tenang dalam rangka untuk agar tidak ada upaya terselubung peserta pemilu di masa tenang,” jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu RI juga mengimbau agar masyarakat tidak termakan isu golput yang belakangan ini ramai disebarkan di media sosial. “Suara teman-teman itu sangat penting dalam menentukan arah ke mana bangsa kita akan berjalan. Penting bagi kita untuk berpartisipasi untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin,” ucapnya. 

“Jangan lupa, pemilu itu bukan datang untuk mencoblos saja, tapi ada pendidikan politik. Teman-teman ikut bertanggung jawab dalam proses ini. Saya rasa, itu tanggung jawab yang harus kita pikul sebagai warga negara,” tandasnya. (Putra Prima Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Hentikan Iklan Politik Berbayar di Media Sosial pada Masa Tenang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .