KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mediasi antara PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan Mantan Direktur Utama AJB Soeseno HS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (22/1) berakhir deadlock alias gagal. Meski demikian, kuasa hukum AJB Bumiputera menyatakan masih ingin mengikuti proses hukum dengan Soeseno. Kuasa HUkum AJB Bumiputera Army Mulyanto menuturkan, pasca media deadlock proses selanjutnya menunggu agenda sidang via relaas sidang. AJB kemudian akan mengikuti proses beracara perkara perlawanan yang sudah bergulir. "Yah ikutin proses yang sedang berlangsung, karena bagaimanapun mekanisme beracara di pengadilan kan panjang," terang Army yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1). Awal perkara bermula dari Soeseno HS selaku mantan Direktur AJB Bumiputeta 1912 yang memenangkan gugatan atas pembayaran sisa fee sebesar Rp 19 miliar dari nasabah yang dulu ia bawa.
Mediasi antara AJB Bumiputera dengan mantan direktur utamanya deadlock
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mediasi antara PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan Mantan Direktur Utama AJB Soeseno HS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (22/1) berakhir deadlock alias gagal. Meski demikian, kuasa hukum AJB Bumiputera menyatakan masih ingin mengikuti proses hukum dengan Soeseno. Kuasa HUkum AJB Bumiputera Army Mulyanto menuturkan, pasca media deadlock proses selanjutnya menunggu agenda sidang via relaas sidang. AJB kemudian akan mengikuti proses beracara perkara perlawanan yang sudah bergulir. "Yah ikutin proses yang sedang berlangsung, karena bagaimanapun mekanisme beracara di pengadilan kan panjang," terang Army yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1). Awal perkara bermula dari Soeseno HS selaku mantan Direktur AJB Bumiputeta 1912 yang memenangkan gugatan atas pembayaran sisa fee sebesar Rp 19 miliar dari nasabah yang dulu ia bawa.