JAKARTA. Sepertinya, proses penyelesaian sengketa antara Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah belum menunjukkan tanda-tanda bakal segera selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan sikapnya. Padahal, kedua pihak sudah difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Amin Sutikno. Pihak BRI Syariah melalui kuasa hukumnya Affandi menegaskan tidak ada permasalahan dalam produk gadai emas. "Kami menegaskan produk gadai emas secara konstruksi sudah benar dan tidak ada cacat," katanya Rabu (10/4). Terlebih menurutnya, Butet Cs sudah membaca dan menandatangani perjanjian terkait gadai emas. Artinya, Butet Cs sudah paham perihal gadai emas ini. "Kami tetap pada sikap kami. Kalau mereka mau mencabut gugatan silakan," ujarnya. Sementara itu, Butet berharap ada penyelesaian dari sengketa ini. Setidaknya, asetnya dapat dikembalikan seperti semula ditambah biaya yang keluar atas perkara ini. "Ini penyelesaian bijaknya," katanya. Kalau BRI Syariah tetap menolak, maka perkara ini terus berlanjut. Butet yakin jika BRI Syariah merupakan pihak yang salah dalam perkara ini. Pasalnya, pada Oktober 2012 bertempat di hotel Formula 1 bilangan Cikini, Jakarta Pusat, BRI Syariah yang diwakili Corporate Secretary Lukita Prakarsa menawarkan perdamaian. Butet diminta untuk menjadi duta BRI Syariah dan kasusnya diselesaikan. "Saya tidak mau karena rekan nasabah lainnya tidak ada penyelesaian," jelasnya. Menurutnya, fakta ini sudah cukup menegaskan BRI Syariah pihak yang salah. "Makna bagi saya ini adalah penyuapan. Ini itidak tidak baik dan syariahnya palsu," ujarnya. Sebagai informasi, Sebelumnya, Butet Kartaradjasa akhirnya menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan sebab Butet menganggap tidak penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak. Ternyata, Butet tidak seorang diri menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mediasi Butet-BRI Syariah masih alot
JAKARTA. Sepertinya, proses penyelesaian sengketa antara Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah belum menunjukkan tanda-tanda bakal segera selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan sikapnya. Padahal, kedua pihak sudah difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Amin Sutikno. Pihak BRI Syariah melalui kuasa hukumnya Affandi menegaskan tidak ada permasalahan dalam produk gadai emas. "Kami menegaskan produk gadai emas secara konstruksi sudah benar dan tidak ada cacat," katanya Rabu (10/4). Terlebih menurutnya, Butet Cs sudah membaca dan menandatangani perjanjian terkait gadai emas. Artinya, Butet Cs sudah paham perihal gadai emas ini. "Kami tetap pada sikap kami. Kalau mereka mau mencabut gugatan silakan," ujarnya. Sementara itu, Butet berharap ada penyelesaian dari sengketa ini. Setidaknya, asetnya dapat dikembalikan seperti semula ditambah biaya yang keluar atas perkara ini. "Ini penyelesaian bijaknya," katanya. Kalau BRI Syariah tetap menolak, maka perkara ini terus berlanjut. Butet yakin jika BRI Syariah merupakan pihak yang salah dalam perkara ini. Pasalnya, pada Oktober 2012 bertempat di hotel Formula 1 bilangan Cikini, Jakarta Pusat, BRI Syariah yang diwakili Corporate Secretary Lukita Prakarsa menawarkan perdamaian. Butet diminta untuk menjadi duta BRI Syariah dan kasusnya diselesaikan. "Saya tidak mau karena rekan nasabah lainnya tidak ada penyelesaian," jelasnya. Menurutnya, fakta ini sudah cukup menegaskan BRI Syariah pihak yang salah. "Makna bagi saya ini adalah penyuapan. Ini itidak tidak baik dan syariahnya palsu," ujarnya. Sebagai informasi, Sebelumnya, Butet Kartaradjasa akhirnya menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan sebab Butet menganggap tidak penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak. Ternyata, Butet tidak seorang diri menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News