JAKARTA. Mediasi David ML Tobing dengan lima universitas yang menggugatnya terkait merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, masih molor. Pasalnya, ada pihak-pihak dari dua Universitas, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin belum lengkap saat sidang perdana digelar. David, sebagai tergugat mengatakan, molornya mediasi yang seharusnya sudah dilakukan dikarenakan sejumlah hal. Menurutnya, selain karena belum lengkapnya para pihak saat persidangan, mediasi juga ditunda karena pihaknya menunggu disatukannya semua pihak yang ingin menggugatnya dalam perkara susu berbakteri ini. "Kami ingin semuanya digabungkan, karena pokok perkaranya sama saja, ini demi keefektifan dan tidak terjadinya putusan yang berbeda terhadap perkara yang sama. Kami juga minta agar hakim mediator sama," ujar David, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/7). Kuasa hukum David, Nurkholis Hidayat menambahkan, penggabungan ini dilakukan agar proses mediasi dapat dijalankan secara efektif oleh para pihak. Dengan alasan yang sama, Nurkholis juga berencana mengajukan permohonan penggabungan pemeriksaan atas perkara tersebut kepada majelis hakim. "Nanti kalau mediasi ini tidak berhasil, kami akan ajukan penggabungan pemeriksaan perkara juga," katanya. Sementara, kuasa hukum para pembantah (lima universitas nasional) Wining Anggrayni, tidak keberatan bila mediasi digabungkan. Menurutnya, pihaknya, mempercayakan proses mediasi tersebut kepada majelis hakim. "Kami siap saja kalau mediasi ini digabung. Tapi proses mediasinya masih harus menunggu perkara lain disidangkan," katanya. Lima universitas yang mengajukan bantahan atas putusan MA dan menggugat David adalah Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. Sebelumnya, MA dalam putusannya memerintahkan IPB untuk mengumumkan merek susu formula yang diduga tercemar bakteri.
Mediasi David Tobing dan lima universitas molor
JAKARTA. Mediasi David ML Tobing dengan lima universitas yang menggugatnya terkait merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, masih molor. Pasalnya, ada pihak-pihak dari dua Universitas, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin belum lengkap saat sidang perdana digelar. David, sebagai tergugat mengatakan, molornya mediasi yang seharusnya sudah dilakukan dikarenakan sejumlah hal. Menurutnya, selain karena belum lengkapnya para pihak saat persidangan, mediasi juga ditunda karena pihaknya menunggu disatukannya semua pihak yang ingin menggugatnya dalam perkara susu berbakteri ini. "Kami ingin semuanya digabungkan, karena pokok perkaranya sama saja, ini demi keefektifan dan tidak terjadinya putusan yang berbeda terhadap perkara yang sama. Kami juga minta agar hakim mediator sama," ujar David, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/7). Kuasa hukum David, Nurkholis Hidayat menambahkan, penggabungan ini dilakukan agar proses mediasi dapat dijalankan secara efektif oleh para pihak. Dengan alasan yang sama, Nurkholis juga berencana mengajukan permohonan penggabungan pemeriksaan atas perkara tersebut kepada majelis hakim. "Nanti kalau mediasi ini tidak berhasil, kami akan ajukan penggabungan pemeriksaan perkara juga," katanya. Sementara, kuasa hukum para pembantah (lima universitas nasional) Wining Anggrayni, tidak keberatan bila mediasi digabungkan. Menurutnya, pihaknya, mempercayakan proses mediasi tersebut kepada majelis hakim. "Kami siap saja kalau mediasi ini digabung. Tapi proses mediasinya masih harus menunggu perkara lain disidangkan," katanya. Lima universitas yang mengajukan bantahan atas putusan MA dan menggugat David adalah Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. Sebelumnya, MA dalam putusannya memerintahkan IPB untuk mengumumkan merek susu formula yang diduga tercemar bakteri.