JAKARTA. Mediasi antara salah seorang eks pemilik saham PT Bank Pasific Handara Joeliardi S yang juga Direktur PT Nugra Santana melawan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Tanah Abang Satu, buntu. Kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat terkait sengketa tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Kuasa Hukum Handara Jafaruddin Abdullah mengatakan, penyebab gagalnya mediasi yang difasilitasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut karena pihak Kantor Pajak tetap mempertahankan dalil mereka agar Handara tetap membayar pajak Bank Pasific sebesar Rp 128 miliar. Kantor pajak hanya memberikan kelonggaran terkait proses pembayaran dengan cara mencicil. "Padahal Bank Pasific sudah dilikuidasi, maka semua tanggungan pajaknya ditanggung pemerintah yang telah mengambilalih," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Lantaran mediasi gagal, Jafaruddin bilang pihaknya siap membuktikan kalau mereka tidak salah dalam status pajak Bank Pasific yang sudah dilikuifasi sejak 8 Maret 2007 lalu. Jafaruddin bilang berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan bahwa terhitung sejak perseroan diambilalih maka secara keseluruhan hak dan kewajiban menjadi beralih kepada pihak yang mengambil alih perseroan tersebut. Karena itu, maka ketika Bank Pasific diambilalih pemerintah maka sesuai dengan aturan tersebut pemerintah yang menanggung pajaknya.
Mediasi eks pemilik Bank Pacific vs Pajak buntu
JAKARTA. Mediasi antara salah seorang eks pemilik saham PT Bank Pasific Handara Joeliardi S yang juga Direktur PT Nugra Santana melawan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Tanah Abang Satu, buntu. Kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat terkait sengketa tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Kuasa Hukum Handara Jafaruddin Abdullah mengatakan, penyebab gagalnya mediasi yang difasilitasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut karena pihak Kantor Pajak tetap mempertahankan dalil mereka agar Handara tetap membayar pajak Bank Pasific sebesar Rp 128 miliar. Kantor pajak hanya memberikan kelonggaran terkait proses pembayaran dengan cara mencicil. "Padahal Bank Pasific sudah dilikuidasi, maka semua tanggungan pajaknya ditanggung pemerintah yang telah mengambilalih," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Lantaran mediasi gagal, Jafaruddin bilang pihaknya siap membuktikan kalau mereka tidak salah dalam status pajak Bank Pasific yang sudah dilikuifasi sejak 8 Maret 2007 lalu. Jafaruddin bilang berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan bahwa terhitung sejak perseroan diambilalih maka secara keseluruhan hak dan kewajiban menjadi beralih kepada pihak yang mengambil alih perseroan tersebut. Karena itu, maka ketika Bank Pasific diambilalih pemerintah maka sesuai dengan aturan tersebut pemerintah yang menanggung pajaknya.