JAKARTA. Mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) dengan dua perusahaan layanan internet PT First media Tbk dan PT Berca Hardaya Perkasa menemui jalan buntu. Waktu 40 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuat sengketa layanan broadband WiMax 4G diselesaikan secara damai. Majelis hakim yang diketuai Syaifoni menyatakan, waktu mediasi yang diberikan sudah selesai. Karena tidak bisa berdamai, selanjutnya, hakim akan memulai agenda gugatan ini dengan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Berca, Kurratu Aini, mengatakan, tidak ada hal yang harus dimediasikan. Karena, memang tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Berca.
Mediasi First Media dengan konsumen gagal
JAKARTA. Mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) dengan dua perusahaan layanan internet PT First media Tbk dan PT Berca Hardaya Perkasa menemui jalan buntu. Waktu 40 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuat sengketa layanan broadband WiMax 4G diselesaikan secara damai. Majelis hakim yang diketuai Syaifoni menyatakan, waktu mediasi yang diberikan sudah selesai. Karena tidak bisa berdamai, selanjutnya, hakim akan memulai agenda gugatan ini dengan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Berca, Kurratu Aini, mengatakan, tidak ada hal yang harus dimediasikan. Karena, memang tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Berca.