Mediasi Franchise Fields Jalan Buntu



JAKARTA. Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memfasilitasi perdamaian antara PT Mitra Beka Mandiri dengan rekanan, Tini Widjaya dalam sengketa usaha waralaba Mrs Fields Cookies and Coffee gagal. Meski proses mediasi berlangsung 40 hari lamanya, tidak ada kesepakatan antara Mitra Beka selaku master franchise dengan Tini.Mitra Beka menuding Tini selaku penggugat tidak konsisten dalam menyelesaikan sengketa ini. Alhasil, ujungnya tidak ada titik temu. Ludiyanto, kuasa hukum Mitra Beka menuding Tini tidak mematuhi peraturan dalam bisnis waralaba Mrs. Fields. Pasalnya bisnis asal Amerika ini sudah ada aturannya sendiri bagi frenchisee.Misalnya, mengenai pembangunan outlet yang sepenuhnya menjadi tanggungan frenchisee. "Pihak Tini masih kurang Rp 263,9 juta untuk pembangunan outlet. Kami bersedia menganggap lunas asal gugatan dicabut. Tapi tawaran ini dia tolak," katanya Minggu (1/12).Sampai batas waktu mediasi terlampaui keduabelah pihak tetap ngotot dengan sikapnya masing-masing. Karena itu, sengketa ini bakal segera diadili oleh pengadilan Jumat (6/12). Dalam sidang ini Mitra Beka akan menyampaikan jawaban atas kasus ini.Sebelumnya, Tini menuding Mitra Beka serta Tjoe Liesar (pemegang lisensi) mengadakan kesepakatan bisnis tanpa memberikan penawaran waralaba dan perjanjian yang jelas. Akibatnya apa hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba tidak jelas.Padahal Tini mengklaim sudah mengeluarkan modal ratusan juta rupiah dalam kerjasama yang dimulai Februari 2012. Tini pun menuntut ganti rugi material dan immaterial totalnya Rp 6,1 miliar.Sayang, Hartono Tanuwidjaja kuasa hukum Tini belum bisa memberi tanggapan soal mediasi ini. Saat dihubungi telepon genggamnya pada Ahad (1/12) tidak aktif.Asal tahu saja, Mrs field merupakan salah satu brand cookies asal Amerika membuka gerai pertama di Sumarecon Mal Serpong 2. Setelah enam bulan resmi membuka gerai pertamanya, kini Mrs Fields telah membuka tujuh cabang di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto