JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menggelar sidang antara Elnusa dengan Bank Mega, pada Rabu (15/6). Masa mediasi yang disediakan majelis hakim, ternyata tidak dapat menghasilkan perdamaian. Pertemuan mediasi antara keduabelah pihak yang bersengketa itu berlangsung selama dua kali dan tidak tercapai kesepakatan perdamaian yang memuaskan bagi keduanya. Majelis Hakim Ketua Syamsul Edy selaku pemimpin sidang perkara ini menyayangkan gagalnya mediasi bagi Elnusa dan Bank Mega. Persidangan pun harus bergulir, memasuki pembacaan pokok gugatan perkara. "Saya mendapat laporan dari hakim mediator, selama mediasi tidak ada kesepakatan perdamaian. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," tuturnya dihadapan seluruh peserta sidang.
Mediasi gagal, Elnusa dan Bank Mega lanjut persidangan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menggelar sidang antara Elnusa dengan Bank Mega, pada Rabu (15/6). Masa mediasi yang disediakan majelis hakim, ternyata tidak dapat menghasilkan perdamaian. Pertemuan mediasi antara keduabelah pihak yang bersengketa itu berlangsung selama dua kali dan tidak tercapai kesepakatan perdamaian yang memuaskan bagi keduanya. Majelis Hakim Ketua Syamsul Edy selaku pemimpin sidang perkara ini menyayangkan gagalnya mediasi bagi Elnusa dan Bank Mega. Persidangan pun harus bergulir, memasuki pembacaan pokok gugatan perkara. "Saya mendapat laporan dari hakim mediator, selama mediasi tidak ada kesepakatan perdamaian. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," tuturnya dihadapan seluruh peserta sidang.