JAKARTA. Proses mediasi antara PT Great Apparel Indonesia (GAI) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) tak membuahkan hasil. Mediasi perdamaian ini gagal membahas pengalihan hak tagih oleh BNI selaku penggugat. Sebelumnya, BNI mengajukan pembatalan proposal perdamaian GAI. GAI dinilai lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian. GAI memiliki total tagihan kepada BNI Rp 24 miliar. “Sampai jangka waktu 8 Oktober 2014 yang telah ditentukan, termohon tak memenuhi kewajibannya," kata Duma Hutapea, Kuasa hukum BNI seperti dikutip dari berkas permohonan. Rudi, Kuasa Hukum GAI mengatakan, proses mediasi selama 14 hari tak menghasilkan perdamaian lantaran BNI masih yakin untuk tidak membuat surat pengalihan hak tagih itu. Padahal, surat itu diperlukan karena aset yang dijaminkan masih atas nama pihak lain. "Selama mediasi, kami sudah melakukan pertemuan tiga kali, tapi tetap tak membuahkan perdamaian,” katanya, Kamis (4/6).
Mediasi gagal, Great Apparel bisa pailit
JAKARTA. Proses mediasi antara PT Great Apparel Indonesia (GAI) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) tak membuahkan hasil. Mediasi perdamaian ini gagal membahas pengalihan hak tagih oleh BNI selaku penggugat. Sebelumnya, BNI mengajukan pembatalan proposal perdamaian GAI. GAI dinilai lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian. GAI memiliki total tagihan kepada BNI Rp 24 miliar. “Sampai jangka waktu 8 Oktober 2014 yang telah ditentukan, termohon tak memenuhi kewajibannya," kata Duma Hutapea, Kuasa hukum BNI seperti dikutip dari berkas permohonan. Rudi, Kuasa Hukum GAI mengatakan, proses mediasi selama 14 hari tak menghasilkan perdamaian lantaran BNI masih yakin untuk tidak membuat surat pengalihan hak tagih itu. Padahal, surat itu diperlukan karena aset yang dijaminkan masih atas nama pihak lain. "Selama mediasi, kami sudah melakukan pertemuan tiga kali, tapi tetap tak membuahkan perdamaian,” katanya, Kamis (4/6).