Jakarta. Masa mediasi yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara antara nasabah layanan prioritas, Nur'ainy Harun, dengan Bank Mandiri dipastikan gagal. Pasalnya, majelis hakim pemimpin sidang, Albertina Ho, resmi membuka sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat, Selasa (5/7). Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari Bank Mandiri sebagai tergugat. Majelis pun memberikan waktu kepada Bank Mandiri selama dua minggu, untuk menyiapkan jawaban atas gugatan nasabahnya ini. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 18 Juli 2011. Para pihak diharapkan hadir kambali tanpa harus dipanggil," tutur Albertina Ho dihadapan seluruh peserta sidang. Kuasa Hukum nasabah Mandiri Prioritas, Nur’ainy Harun, Jimmy Simanjuntak, menyatakan kecewa karena Bank Mandiri tidak memberikan tanggapan selama masa mediasi. Walau telah diberi waktu selama 40 hari untuk bermediasi, namun Bank Mandiri tidak mengajukan penawaran atau menyampaikan bentuk penyelesaian kepada penggugat. "Masa mediasi tidak digunakan dengan baik untuk mencari penyelesaian," kata Jimmy kepada KONTAN seusai persidangan.
Mediasi gagal, gugatan nasabah prioritas Bank Mandiri diteruskan
Jakarta. Masa mediasi yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara antara nasabah layanan prioritas, Nur'ainy Harun, dengan Bank Mandiri dipastikan gagal. Pasalnya, majelis hakim pemimpin sidang, Albertina Ho, resmi membuka sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat, Selasa (5/7). Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari Bank Mandiri sebagai tergugat. Majelis pun memberikan waktu kepada Bank Mandiri selama dua minggu, untuk menyiapkan jawaban atas gugatan nasabahnya ini. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 18 Juli 2011. Para pihak diharapkan hadir kambali tanpa harus dipanggil," tutur Albertina Ho dihadapan seluruh peserta sidang. Kuasa Hukum nasabah Mandiri Prioritas, Nur’ainy Harun, Jimmy Simanjuntak, menyatakan kecewa karena Bank Mandiri tidak memberikan tanggapan selama masa mediasi. Walau telah diberi waktu selama 40 hari untuk bermediasi, namun Bank Mandiri tidak mengajukan penawaran atau menyampaikan bentuk penyelesaian kepada penggugat. "Masa mediasi tidak digunakan dengan baik untuk mencari penyelesaian," kata Jimmy kepada KONTAN seusai persidangan.