KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang mediasi antara Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 Soeseno HS dengan AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan mediasi berakhir deadlock. Pasalnya, AJB Bumiputera tidak dapat memenuhi permintaan Soeseno soal sisa pembayaran fee yang dituntut. Tim kuasa hukum Soeseno HS Dicky Siahaan menuturkan mengenai langkah selanjutnya pihak Soeseno HS, akan melihat apa yang akan terjadi dalam waktu dekat. Perihal gugatan pun Dicky menegaskan pihaknya akan tetap menghadapinya. "Soal gugatan, kami akan tetap hadapi gugatannya," tutur Dicky yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1).
Mediasi gagal, kuasa hukum eks dirut AJB Bumiputera tegaskan soal pembayaran fee
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang mediasi antara Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 Soeseno HS dengan AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan mediasi berakhir deadlock. Pasalnya, AJB Bumiputera tidak dapat memenuhi permintaan Soeseno soal sisa pembayaran fee yang dituntut. Tim kuasa hukum Soeseno HS Dicky Siahaan menuturkan mengenai langkah selanjutnya pihak Soeseno HS, akan melihat apa yang akan terjadi dalam waktu dekat. Perihal gugatan pun Dicky menegaskan pihaknya akan tetap menghadapinya. "Soal gugatan, kami akan tetap hadapi gugatannya," tutur Dicky yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1).