Mediasi gagal, kuasa hukum eks dirut AJB Bumiputera tegaskan soal pembayaran fee



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang mediasi antara Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 Soeseno HS dengan AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan mediasi berakhir deadlock. Pasalnya, AJB Bumiputera tidak dapat memenuhi permintaan Soeseno soal sisa pembayaran fee yang dituntut.

Tim kuasa hukum Soeseno HS Dicky Siahaan menuturkan mengenai langkah selanjutnya pihak Soeseno HS, akan melihat apa yang akan terjadi dalam waktu dekat. Perihal gugatan pun Dicky menegaskan pihaknya akan tetap menghadapinya.

"Soal gugatan, kami akan tetap hadapi gugatannya," tutur Dicky yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1).


Dalam sidang yang beragendakan proses mediasi, Dicky menerangkan bahwa pihaknya dapat memohon penyitaan dicabut apabila AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran sisa fee sebesar Rp 19 miliar.

"Sedangkan Kuasa hukum Bumiputera berdalih bahwa mereka hanya ditugaskan untuk melawan Penetapan Sita Eksekusi sebagaimana gugatan mereka," jelasnya. Lantaran mediasi berakhir gagal maka agenda sidang selanjutnya adalah sidang lanjutan tanggal 11 Februari 2019 dengan agenda pembacaan gugatan.

Permasalahan antara Soeseno HS dengan AJB Bumiputera 1912 berawal dari Soeseno yang dahulu masih menjabat sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 membawa nasabah Perum Perumnas dengan premi yang besar. Hasil dari itu Soeseno mendapatkan fee, dan sisa fee sebesar Rp 19 miliar belum dilunasi oleh pihak AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli